Para ulama sepakat dalam hal bolehnya membaca alQur’an setelah bertayammum terlebih dahulu bagi yang junub atau wanita yang sudah suci dari haid dan nifas namun mereka tidak menemukan air untuk bersuci, atau mereka tidak bisa menggunakan air sebab dapat membahayakan diri sendiri sebab sakit dan lain sebagainya. Bolehnya tayammum untuk membaca al-Qur’an ini dapat kita temukan melalui penjelasan Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) sendiri di dalam al-Umm.
Di antara dalilnya adalah firman Allah swt.: “Hai orangorangyang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 6)
Jika tayammum bisa digunakan untuk bersuci dari hadats besar dan kecil sebagai pengganti air, berarti ia juga bisa untuk membaca al-Qur’an, karena membaca al-Qur’an sendiri boleh bagi yang suci dari hadats besar.
Diriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim sekalipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” (HR. at-Tirmidzi)
Sumber : https://sobatquran.id/